Ekonomi Digital dan Keadilan Distributif dalam Islam
Platform digital menghasilkan kekayaan luar biasa, namun distribusinya sangat tidak merata. Islam punya kerangka yang relevan untuk membaca masalah ini.
Gig economy telah menciptakan jutaan pekerjaan. Namun ia juga menciptakan jutaan pekerja yang tidak memiliki perlindungan sosial, tidak memiliki kepastian pendapatan, dan tidak memiliki kekuatan tawar terhadap platform yang mengontrol mereka.
Driver ojek online bekerja keras, namun surplus yang mereka hasilkan sebagian besar mengalir ke pemegang saham perusahaan teknologi yang duduk ribuan kilometer jauhnya.
Pertanyaan yang Perlu Diajukan
Dari perspektif ekonomi Islam, pertanyaan utamanya bukan hanya “apakah ini legal?” tetapi “apakah ini adil?” Prinsip ‘adalah (keadilan) dan qisth (keseimbangan) dalam Islam menuntut kita untuk mengevaluasi sistem ekonomi dari sisi distribusinya, bukan hanya efisiensinya.
Data sebagai Kekayaan Baru
Dalam ekonomi digital, data adalah sumber daya utama. Miliaran pengguna menghasilkan data setiap hari, namun nilai ekonomi dari data itu hampir seluruhnya dikuasai oleh perusahaan platform.
Konsep milk (kepemilikan) dalam fiqih Islam menawarkan perspektif yang menarik: jika data seseorang adalah bagian dari dirinya, apakah tepat jika ia dieksploitasi tanpa kompensasi yang adil?
Menuju Alternatif
Beberapa ekonom Muslim mengusulkan model koperasi digital sebagai alternatif — platform yang dimiliki bersama oleh penggunanya, di mana surplus dibagi secara adil. Ini bukan utopia, karena beberapa model seperti ini sudah berjalan di berbagai penjuru dunia.
Yang dibutuhkan adalah kemauan politik dan kesadaran konsumen untuk mendukung model alternatif ini, meskipun sementara waktu mungkin kurang nyaman atau kurang canggih dari platform dominan.
Ekonomi digital tidak dengan sendirinya adil atau tidak adil. Yang menentukan adalah siapa yang memegang kuasa atas datanya, siapa yang membuat aturan mainnya, dan apakah ada mekanisme redistribusi yang bermakna. Islam menawarkan prinsip-prinsip yang jika diterapkan, dapat menjadi koreksi atas ketimpangan yang ada.