AI dan Tantangan Etika di Dunia Islam
Kecerdasan buatan berkembang pesat, dan dunia Islam belum memiliki konsensus tentang bagaimana menyikapinya secara etis dan normatif.
Konferensi ulama yang baru saja digelar di Kairo membahas tema yang tidak biasa untuk sebuah pertemuan keagamaan: kecerdasan buatan dan implikasinya terhadap hukum Islam.
Lebih dari 200 ulama dari 40 negara berkumpul untuk membahas pertanyaan-pertanyaan yang semakin mendesak: apakah fatwa yang dihasilkan AI dapat dianggap valid? Bagaimana hukum menggunakan AI untuk mentranslasi Al-Qur’an?
Tidak ada konsensus yang dicapai, tetapi pertemuan itu menandai sesuatu yang penting: ulama tidak lagi bisa mengabaikan perkembangan teknologi sebagai urusan duniawi semata.
Di Indonesia, beberapa lembaga fatwa mulai membentuk tim khusus untuk mengkaji isu-isu teknologi. MUI dikabarkan sedang menyusun panduan penggunaan AI dalam konteks keislaman yang ditargetkan rilis akhir tahun ini.
Perkembangan AI generatif yang sangat cepat memunculkan pertanyaan-pertanyaan baru yang belum pernah dihadapi umat Islam sebelumnya: bolehkah AI menghasilkan konten keagamaan? Bagaimana hukum penggunaan AI dalam pendidikan agama? Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan AI dalam menjawab pertanyaan fiqih?
Prinsip *la dharara wa la dhirar* (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain) adalah salah satu kaidah fiqih yang relevan dalam menimbang penggunaan teknologi AI. Ulama perlu hadir dalam ruang diskusi ini, bukan menunggu teknologi menjawab sendiri.